Hukum selalu menjerat yang lemah dan melancarkan yang berkuasa

Baca Juga


POLEMIK RUU KUHP
Yang Baru Semakin ingin mempersulit dan Menindas kebebasan Rakyat,
namun semakin tumpul ke atas.

Entah apa yang ada di benak dan pikiran mereka para wakil rakyat ini, Mereka di pilih oleh rakyat tujuan nya adalah untuk menyalurkan seluruh aspirasi rakyat dan mensejahterahkan rakyat,
namun malah sebalik nya menyengsarakan rakyat.

Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik sejumlah pihak di Tanah Air. Gelombang protes pun bermunculan, mulai kalangan masyarakat hingga mahasiswa.

Pengesahan RKUHP akhirnya disepakati ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui penundaan tersebut.

Penundaan dilakukan karena dalam Rancangan KUHP ada sejumlah pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal ini.

Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, yang di himpun dari berbagai sumber.

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Wanita Pulang Malam Atau Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.

4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.

5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.

6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.

7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.

8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.

9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.

10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.


sumber:
️@metrobogortimur
Share:

8 komentar:

  1. Semoga cepat ketemu solusi yang terbaik. Sedih juga melihat korban berjatuhan karena demo besar-besaran. T_T

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg sangat di sayangkan jika yg demo itu ada orang ke3 yg ingin mencari kesempatan..., seharus nya pemerintah lebih cepat mengambil keputusan.

      Hapus
  2. Sayangnya hukum kita bagai pisau gan, tajam kebawah tumpul keatas

    BalasHapus
  3. saya setuju bang dengan artikel ini. apalagi sekarang jamannya kuasa partai, sehingga semua hukum pada dasarnya berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan UUD,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg miris nya lagi.. sudah selama ini kata nya indonesia merdeka, tapi uud atau kuhp masih saja menggunakan peninggalan kolonial alias pejajah. Lalu apa kerja nya para pemimpin negara ini...

      Hapus

Silahkan tinggalkan komentar Anda yang sesuai dengan pokok bahasan.

Diharap tidak menggunakan akun G+

Pendukung

Artikel Populer

 
Back to Top