Baca Juga
Pernikahan adalah peristiwa syakral dalam kehidupan manusia. Dengan menikah berarti seseorang mempunyai kedudukan sosial yang sama dengan warga masyrakat lainnya. Melalui pernikahan pula tercipta sebuah keluarga yang berperan penting dalam membentuk kesatuan ekonomi dan meneruskan keturunan.
Perkawinan bukan hanya urusan pribadi-pribadi bagi dua insan yang berlainan jenis. Tetapi melibatkan banyak pihak, seperti orangtua, kerabat, kaum adat dan masyarakat.
Hal ini telah berlaku sejak lama pada segala lapisan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali bagi Suku Anak Dalam yang biasa dikenal sebagai Suku Kubu. Atau sekarang melekat sebutan Orang Rimba. Yaitu, sekelompok masyarakat minoritas yang mendiami hutan pedalaman provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, dengan hidup yang berpindah-pindah.
Suku anak dalam (SAD) ini mempunyai adat yang rumit dalam hal pernikahan. Melebihi masyarakat yang hidup di lingkungan sosial yang kesehariannya bergelimang dengan kekinian. Kerumitan tersebut tergambar dalam beberapa proses yang harus dilewati calon pengantin, sebelum dan sesudah akad nikah.
Berikut tahapannya:
Perkenalan
Pernikahan yang ideal menurut masyarakat Orang Rimba adalah antara pemuda dengan anak perempuan saudara laki-laki dari pihak ibu. Namun, tidak tertutup kemungkinan seorang remaja pria mempunyai pilihan sendiri. Asal tidak melanggar adat yang berlaku.
Umpamanya perkawinan sedarah.
Layaknya sepasang remaja, mereka mengawali kisah cintanya dengan berkenalan pada suatu tempat, di hutan, kebun, sungai, atau di pesta pernikahan.
Hampir semua suku menganut kepercayaan animisme yang mempercayai adanya kekuatan ghaib seperti batu, pohon yang besar mempunyai ghoibnya.
Anehnya lagi makanan dari suku kubu ini adalah food gattering yaitu makanan yang dihasilkan dari alam seperti umbi umbian, buah salak, buah rotan dan lain - lain.
Adapun makanan pokoknya yaitu ikan bulan dan ikan bukit yang ada disekitar hutan yang didiami suku tersebut. Ikan bulan yaitu labi - labi dan ikan bukit yaitu ular.
Uniknya, perkawinan suku kubu pada musim buah - buahan,
Didalam suku kubu, buah - buahan merupakan salah satu syarat dari mempelai laki - laki untuk melamar pihak perempuan.
Peminangan
Sebelum melamar pihak laki - laki mengirim utusan ke tempat pihak perempuan dengan maksud apakah pihak perempuan sudah ada calon dari lelaki lain atau tidak. Jika tidak ada, maka pihak laki - laki akan melamar pihak perempuan.
Hakekat peminangan adalah membicarakan kemungkinan pernikahan. Di kalangan Orang Rimba, kegiatan tersebut dinamakan "moro". Pihak laki-laki minta kepastian kepada orangtua perempuan apakah anak jejakanya diterima sebagai calon menantu atau tidak. Jika diterima, mereka memberitahukan tetua tenganai terdekat, guna menetapkan kapan pertunangan dilaksanakan.
Pertunangan
Sesuai kesepakatan pada tahap peminangan, pihak pemuda, datang ke rumah orangtua si gadis dengan membawa pakaian perempuan, selemak semanis (camilan terbuat dari ubi dan beras), lauk pauk, serta sirih pinang lengkap. Jika antaran tersebut diterima, maka sepasang remaja tersebut resmi bertunangan menurut adat mereka.
Masa pertunangan jejaka dan perawan Orang Rimba relatif lama. Antara 8-9 tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun. Alasannya, menunggu kesiapan orangtua laki-laki memenuhi ketentuan adat perkawinan. Di antaranya, mas kawin 140 lembar kain panjang atau sarung, selemak semanis, lauk pauk berupa daging binatang buruan seperti, biawak, babi, dan lain sebagainya.
Pernikahan
Menurut pengakuan suku kubu, tempat untuk berlangsungnya perkawinan yaitu di suatu sungai yang ada lubuknya (sungai yang dalam).
Setelah pernikahan dimulai, kerabat dekat dan sanak dekat diundang untuk datang ke pesta dengan membawa buah - buahan seperti salak hutan, buah rotan, dll.
Sesudah itu maka kaum kerabat mempersiapkan kayu yang besarnya sebesar paha, lalu dibuang kulitnya dan terus diberi oli supaya licin.
Kayu tersebut diletakkan diatas sungai yang panjangnya + 4 meter. Guna kayu tersebut untuk meniti pada waktu ijab kabul.
Setelah sampai hari yang telah ditentukan maka orang tua perempuan dan mempelai laki - laki siap-siap mengadakan ijab kabul.
Adapun bunyi ijab kabul suku kubu adalah sebagai berikut :
"
RUAK - RUAK RUKU - RUKU, KURO - KURO MANJAT DINDING, TACACAK BENDO AKU, JADI DARAH, JADI DAGING.
Setelah ijab kabul dibaca, lalu penganten laki - laki meniti kayu yang sudah dikuliti.
Dan kalau terjatuh harus diulang sampai tiga kali. Kalau tidak berhasil sampai tiga kali, maka penganten perempuan harus menyiram kayu tersebut.
Seteleh tiba diseberang sungai, penganten perempuan menyambut penganten laki - laki dan dibawa ke suatu tempat pelaminan yang ditutupi dengan daun kayu. Pelaminan tersebut berukuran kira - kira 2 x 3 meter.
Menurut adat suku kubu, selama tiga hari tiga malam penganten tidak boleh diganggu dan didekati. Bila ada orang atau kerabatnya yang mau mendekati maka orang tersebut harus bersiung (menyahut) terlebih dahulu.
Jika tidak bersiung berarti orang tersebut sudah melanggar adat yang berlaku dan akan di hukum sesuai peraturan .
Perceraian
Uniknya lagi tentang perceraian suku kubu, untuk memutuskan hubungan suami isteri, yang mereka lakukan cukup dengan mengambil sepotong kayu dan dibuang di depan isterinya, maka jatuhlah talak satu nya.
Di post ulang dari blog lama saya: pelayangwap.blogspot.com
ini kira-kira terjemah bahasa indonesianya gimana ya om?
BalasHapusRUAK - RUAK RUKU - RUKU, KURO - KURO MANJAT DINDING, TACACAK BENDO AKU, JADI DARAH, JADI DAGING.
Yang paling enakini, bisa 3 hari 3 malam engak digangu malam pertamanya,,,
hehehe.....
Menurut adat suku kubu, selama tiga hari tiga malam penganten tidak boleh diganggu dan didekati. Bila ada orang atau kerabatnya yang mau mendekati maka orang tersebut harus bersiung (menyahut) terlebih dahulu.
Itu ibarat pantun.
HapusRuak2 itu burung yg ada rawah2.
Ruku2 itu sejenis tanaman rempah2 bisa juga di jadikan bumbu masakan.
Kuro2 itu binatang yaitu kura2.
Tecacak bendo aku= artinya tertanam pusaka kejantanan nya. Maka akan menjadi darah daging. Alias akan menjadi hamil.