Pungsi dan kegunaan dari Alokasi Dana Desa ( ADD )

Baca Juga


Alokasi Dana Desa Merupakan pendapatan desa yang diperoleh dari pemerintah kabupaten/kota, yang bersumber dari bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota minimal sebesar 10% untuk desa.

Dalam penetapan sasaran ADD, pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan perhitungan secara cermat.

Penetapan ratio 10% adalah dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi alokasi dasar untuk belanja pegawai negeri sipil daerah.

Contoh :
Dana perimbangan Kabupaten A pada tahun 2018 sebesar Rp. 500 miliar, sedangkan alokasi dasar untuk belanja pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp. 200 miliar, sehingga total ADD adalah 10% x Rp. 300 miliar = Rp. 30 miliar.

Oleh karena itu untuk menetapkan ADD secara tepat bagi masing masing desa, sangat ditentukan oleh ketersediaan data resmi yang ada baik melalui data profil desa, data monografi kecamatan, maupun data kabupaten/kota dalam angka.

Namun data tersebut harus secara detail menggambarkan keadaan desa yang sesungguhnya, sehingga dalam proses penghitungan Nilai Bobot Desa (sesuai variabel-variabel yang ditetapkan) tidak terjadi kekeliruan, yang dapat berimplikasi terhadap kekeliruan dalam penetapan ADD bagi masing-masing desa.

Pengelolaan alokasi dana desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa.

Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD)

(a) Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;

(b) Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;

(c) Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan;

(d) Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;

(e) Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

(f) Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;

(g) Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;

(h) Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Apa saja bentuk BUMDES tersebut,
Semua nya tergantung dari potensi yang ada dari desa tersebut yang bisa di kembangkan untuk kemajuan desa, dan juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan juga mengurangi angka pengangguran,
Dengan membuat atau membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa, yang di kelolah oleh desa.

Ada banyak peluang usaha di desa yang bisa di kelolah oleh Bumdes,
Selama hal itu di kelolah dengan baik dan benar, maka secara bertahap tarap hidup masyarakat desa akan meningkat.

Namun sebalik nya.., jika Bumdes tersebut tidak di kelolah dengan baik dan benar,
Maka dana tersebut akan hilang begitu saja tanpa ada perkembangan dan kemajuan,
Terlebih lagi jika di kelolah asal- asalan,
Hanya sebagai kedok belaka agar bisa mencairkan dana tersebut untuk diri pribadi,
Maka kemajuan desa hanyalah mimpi belaka.
Share:

2 komentar:

Silahkan tinggalkan komentar Anda yang sesuai dengan pokok bahasan.

Diharap tidak menggunakan akun G+

Pendukung

Artikel Populer

 
Back to Top